Baca Juga

spot_img

Soal Dugaan Pelanggaran Upah di RS Haji Darjad, Ini Kata Disnakertrans Kaltim

AKSELERASI – Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad, berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, kasus tersebut kini telah sampai di Persidangan Hubungan Industrial.

Menurut Trisila Yuwono, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, kasus ini memang sudah sampai di Disnakertrans Kaltim. Terlebih, ada surat yang dilayangkan salah satu pihak untuk melaporkan kasus ini secara tertulis beberapa waktu lalu. “Ada surat terakhir yang dilayangkan oleh salah satu serikat pekerja,” katanya, beberapa waktu lalu.

Trisila Yuwono menerangkan, jika kasus ini ditujukan pada sanksi pidana, maka harus ada pengaduan langsung karyawan kepada Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim. “Harus ada pengaduan langsung karyawan,” ujarnya.

“Ada beberapa kasus (di RS Haji Darjad, Red.) yang tempo hari sudah ditangani langsung rekan kami. Kasusnya normatif yang berkaitan dengan hak pekerja,” ujarnya. “Soal apakah kasus itu selesai atau tidak, bisa ditanyakan langsung kepada rekan kami yang bertugas d lapangan,” sebutnya.

Kata Trisila Yuwono, dalam surat itu, mereka menanyakan hak beberapa eks karyawan yang belum diselesaikan oleh manajemen RSHD. “Kami sampaikan waktu itu, karena salah satu pihak tidak sepakat, maka larinya ke PHI (persidangan hubungan industrial, Red.), karena mengakut dengan pemutusan hubungan kerja dan ada hak-hak normatif lain,” tukasnya. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait