spot_img

Upah Dibawah Standar, Disnakertrans Kaltim Imbau Karyawan Buat Laporan Sesuai Prosedur

AKSELERASI – Laporan upah di bawha standar tak bisa sembarangan diadukan oleh karyawan. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi secara prinsip. Hal ini diungkapkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Trisila Yuwono, saat menyikapi kasus dugaan pelanggaran pengupahan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Darjad.

Katanya, kasus yang menyangkut hak normatif pekerja, termasuk gaji di bawah Upah Minimum Kota, menjadi kewenangan Bidang Pengawasan di Disnakertrans Kaltim. “Termasuk jika ada karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Red.) Ketenagakerjaan,” katanya.

Kendati begitu, Trisila Yuwono menegaskan, karyawan tak bisa mengadukan kasus yang sama kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Disnakertrans Kaltim. Sebab, dalam regulasi yang berlaku, tidak boleh ada dualisme keputusan dari Disnaker Kota Samarinda dan Disnakertrans Kaltim.

“Jangan sampai diadukan kasus yang sama, dan sudah diputus oleh mediator di Disnaker Kota, jangan diajukan ke sini lagi. Itu tidak bisa kita bikin keputusan dua kali,” tegasnya.

Itu sebabnya, Trisila Yuwono mengingatkan, jika aduan pelanggaran upah telah masuk di Disnaker Kota Samarinda, maka karyawan bersangkutan tidak perlu lagi melakukan laporan di Disnakertrans Kaltim.

“Intinya, jika aduan sudah masuk ke Disnaker Kota, tidak perlu lagi ke sini (Disnakertrans Kaltim, Red.),” sebutnya. “Saat ini kan kasusnya (dugaan pelanggaran upah di RS Haji Darjad, Red.) sedang berproses di PHI (Persidangan Hubungan Industrial, Red.). Silahkan saja lanjutkan prosesnya, tidka perlu melapor lagi ke sini,” timpal Trisila Yuwono. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait