spot_img

BKPSDM Kutim Ungkap Perbedaan Regulasi Karier PNS dan PPPK Terkait Gelar Baru

Banner Pemerintah Kabupaten Kutai Timurr

AKSELERASI, KUTIM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) memaparkan adanya disparitas signifikan dalam mekanisme pengurusan gelar akademik baru antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa PNS kini menikmati relaksasi birokrasi, sementara penambahan gelar bagi PPPK belum dapat memengaruhi struktur karier maupun gaji pokok.

Misliansyah mengonfirmasi bahwa PNS kini tidak lagi dibebani prosedur perizinan belajar yang rumit dan memakan waktu. Dulu, PNS harus mengajukan izin belajar yang disesuaikan dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan menunggu ketersediaan jabatan.

“Kalau yang PNS kan sekarang kan sudah perlu izin belajar apa lagi, enggak repot lagi. Langsung (masuk),” jelas Misliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/11/2025).

Relaksasi ini berarti PNS dapat fokus meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka tanpa harus terhambat oleh birokrasi internal. Gelar akademik baru yang diperoleh PNS dapat langsung dimasukkan ke dalam administrasi kepegawaian, memengaruhi penyesuaian pangkat, selama kualifikasi tersebut sesuai dengan Anjab.

Kondisi berbeda total dialami oleh PPPK. Menurut Misliansyah, penambahan gelar akademik baru, bahkan di tingkat pascasarjana, saat ini tidak memiliki dampak pada struktur gaji maupun kenaikan pangkat mereka.

“PPPK itu tidak bisa disesuaikan. Enggak ada naik pangkat, enggak ada apa-apa, flat saja,” tegas Misliansyah.

Misliansyah membandingkan situasi ini dengan PNS, di mana pangkat harus disesuaikan dengan gelar untuk menghindari ketidaksesuaian misalnya, seseorang bergelar doktor tetapi masih bergolongan rendah.

“Biar tulis dokter apa, itu kan enggak ada pengaruh. Kalau PNS kan pengaruh harus disesuaikan pangkat dengan gelar,” ujarnya.

Meskipun saat ini penambahan gelar PPPK tidak memengaruhi administrasi gaji atau karier, Misliansyah menyebutkan adanya sinyal perubahan pasca-evaluasi kontrak lima tahun.

Misliansyah mengungkapkan bahwa ada kemungkinan, setelah masa evaluasi dan perpanjangan kontrak lima tahun, akan diterapkan mekanisme passing grade atau penyesuaian khusus bagi PPPK yang telah memperoleh kualifikasi pendidikan lebih tinggi.

“Ya, jadi nanti dievaluasi (kontrak), mungkin di situ baru bisa ada penyesuaian nanti,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa potensi penyesuaian ini baru sebatas penjelasan dan belum diatur dalam regulasi resmi BKN. Misliansyah menutup dengan menegaskan, baik urusan penyesuaian gelar maupun kepindahan antar instansi bagi PPPK, semua masih menunggu diterbitkannya regulasi turunan yang mengatur. (Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait