AKSELERASI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di daerah. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui perbedaan peran dan fungsi BPBD provinsi dan kabupaten/kota.
Padahal, hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang harus dihubungi dan bagaimana proses penanganan bencana di daerahnya.
Menurut Yasir, Sekretaris BPBD Kaltim, peran dan fungsi BPBD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa BPBD provinsi lebih berperan sebagai pendukung dan pendamping BPBD kabupaten/kota, yang merupakan pelaksana utama dalam penanggulangan bencana.
“Ada tiga fungsi yang diberikan BPBD Kaltim oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 itu. Sebagai koordinator, komando, dan pelaksana,” ungkap Yasir.
Sebagai koordinator, BPBD provinsi bertugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta mengkoordinasikan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Fungsi ini dilakukan pada saat pra bencana, yaitu sebelum bencana terjadi.
Sebagai komando, BPBD provinsi berwenang mengkomandokan semua penanganan saat terjadi bencana atau tanggap darurat. Fungsi ini meliputi pengambilan keputusan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana. Fungsi ini dilakukan pada saat bencana terjadi.
Sebagai pelaksana, BPBD provinsi dapat melakukan berbagai upaya ketika bencana telah usai. Fungsi ini mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi, penanganan psiko-sosial, pemberdayaan masyarakat di sisi ekonomi-sosial, dan kesehatan. Fungsi ini dilakukan pada saat pasca bencana, yaitu setelah bencana berakhir.
Yasir menambahkan, bahwa BPBD provinsi dan kabupaten/kota harus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penanggulangan bencana. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih, kesenjangan, atau konflik kepentingan dalam penanganan bencana.
“Kami selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan BPBD kabupaten/kota. Kami juga memberikan bantuan teknis, sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan dan permintaan mereka,” tutur Yasir.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi BPBD provinsi dan kabupaten/kota dalam penanggulangan bencana. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi bencana, serta mendapatkan pelayanan yang optimal dari BPBD. (ags/adv)




