Baca Juga

spot_img

Ini Perjalanan Kasus Dugaan Pelanggaran Upah RS Haji Darjad di Disnakertrans Kaltim

Dugaan pelanggaran pengupahan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad sampai ke tingkat provinsi. Menjadi contoh kasus bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.

PENGADUAN dugaan pelanggaran pengupahan di RS Haji Darjad sejatinya telah smapai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur. Kasus ini bahkan mendapat disposisi dari Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. Setelah itu, kasus ini sampai ke Kepala Bidang dan Kepala Seksi, hingga ke tenaga pengawas. Namun hingga kini, belum ada ketetapan.

Menurut S. Harahap, Kepala Seksi Norma Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim, kasus ketenagakerjaan yang masuk harus ditelaah lebih dulu.”Misalnya ada kekurangan upah, kekurangan upah lembur, hingga belum terdaftar dan belum dibayarnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Itu tetap ditangani dan diproses oleh pengawasnya,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dia menguraikan, dalam prosedurnya, jika ada persoalan kekurangan upah, maka akan ada penetapan. Hal berbeda jika bicara sanksi terkait penetapan yang dimaksud, maka ada dilampirkan nota pemeriksaan dalam bentuk pembinaan untuk perusahaan. “Instruksinya supaya segera membayar kekurangan upah,” ujarnya.

Secara runutan, jika nota pertama diindahkan, maka akan muncul nota kedua. Jika nota kedua pun tak dilaksanakan, maka tenaga pengawas akan membuat LK atau Laporan Kejadian. “Itu untuk proses ke penyidikan,” jelasnya. “Hanya proses itu tidak bisa instan. Cukup memakan waktu karena butuh data,” timpal S. Harahap.

Kata S. Harahap, kasus yang terjadi antara manajemen RS Hjai Darjad dan karyawan sudah dua kali masuk di Disnakertrans Kaltim. Salah satunya adalah tuntutan kekurangan gaji dan upah lembur yang dilayangkan karyawati RS Haji Darjad berinisial ER. “Itu sudah dibayar dia (EN, Red.) secara cicil,” bebernya.

Bagi S. Harahap, semua aduan ketenagakerjaan harus melalui sejumlah syarat. Misalnya untuk pelapor, harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk, hingga melampirkan nomor ponsel. Bahkan jika ada bukti yang dibawa bisa pula disertakan. “Makanya aduan itu tidak sembarangan,” tutupnya. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait