Penulis: Eka Prasetya Aneba | Head Project Operation Nayaka Foundation | Leader World Cleanup Kalimantan Selatan
Membaca tajuk berita Banjarmasin Post Terbitan 11 Mei 2024 tentang pengelolaan dana jaminan reklamasi yang menjadi sorotan pegiat lingkungan, khususnya menyentil kejadian terbaru tewasnya seorang bocah usia sekolah dasar berumur 12 tahun yang tercebur dan tenggelam di lubang eks tambang di Desa Bukit Mulia Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, penulis tergelitik untuk menyuarakan opini terkait pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Desa Bukit Mulia Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut adalah salah satu desa transmigran yang kaya akan sumber daya alam dengan hasil tambang batubara. Area yang beberapa tahun terakhir menjadi primadona para penambang baik legal maupun ilegal sejak dibukanya akses tambang oleh pemilik konsesi di wilayah tersebut.
Tercatat ada beberapa pemilik konsesi baik IUP maupun IUPK milik perusahaan multi nasional dan kontraktor pertambangan besar yang bekerja di wilayah tersebut, sayangnya aktivitas pertambangan itu telah menyisakan lubang bekas galian yang cukup luas dan dalam.
Dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan wewenang pengawasan tambang kepada pemerintah, dalam UU tersebut diatur mengenai berbagai aspek terkait dengan kegiatan pertambangan.
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan tambang untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum, peraturan dan standar yang berlaku hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan, keselamatan kerja serta optimalisasi manfaat dari kegiatan pertambangan bagi negara dan masyarakat.
Sebagai pemegang izin pertambangan, seharusnya pemilik konsesi bertanggung jawab atas operasional pertambangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka harus mematuhi peraturan, standar keselamatan, dan pedoman lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta berbagai peraturan terkait lainnya.
Tapi pada kenyataannya baik pemilik konsesi maupun kontraktornya saling melempar tanggungjawab jika terjadi hal yang merugikan masyarakat, seperti longsornya sumur ataupun tanah warga, retaknya rumah maupun terputusnya akses jalan warga, rusaknya perkebunan akibat terendam air maupun sedimen akibat buangan tanah penutup (over burden) yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik, kontraktor berdalih jika mereka hanya pekerja di area konsesi sehingga tanggungjawab mutlak ada pada pemilik konsesi sedangkan pemilik konsesi melempar tanggungjawab lagi pada para kontraktor selaku pekerja di lapangan. Entah sampai kapan permainan pingpong itu, sementara kerusakan lingkungan terus berlanjut.
Secara ekonomi Desa Bukit Mulia cukup mentereng dan maju dibanding desa tetangganya, tentunya ini selain dari hasil perkebunan juga berkat adanya aktivitas pertambangan batubara yang memiliki dampak ekonomi sangat signifikan bagi daerah tersebut, namun kemajuan ekonomi saja jika tidak dibarengi perhatian ekstra terhadap dampak lingkungan dan sosial dipastikan akan membawa ekses negatif bagi masyarakat dan lingkungan setempat.
Oleh karena itu, perusahaan pertambangan diharapkan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, termasuk mengelola dampak lingkungan, melibatkan masyarakat setempat, dan memastikan keselamatan kerja baik untuk karyawannya sendiri dan juga masyarakat yang berada di sekitar ring pertambangan.
Pemerintah setempat dan instansi terkait juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas pertambangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penting untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Kasus korban jiwa masyarakat setempat, terutama anak kecil yang tewas tercebur ke lubang tambang, merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan memerlukan penanganan serius. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dalam situasi ini:
1. Investigasi dan Identifikasi Penyebab
Lakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab insiden tersebut. Apakah ada kelalaian dalam pengamanan lubang tambang atau kekurangan dalam prosedur keselamatan yang menyebabkan kecelakaan tersebut?
2. Bantuan Psikologis
Berikan bantuan psikologis kepada keluarga korban dan masyarakat setempat yang terkena dampak tragedi ini. Kematian seorang anak kecil dapat mengakibatkan trauma emosional yang mendalam, oleh karena itu dukungan psikologis sangat penting.
3. Koordinasi dengan Pihak Terkait
Koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk perusahaan pertambangan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait, untuk menindaklanjuti kasus ini. Pastikan insiden ini diproses secara transparan dan bertanggung jawab.
4. Pencegahan Kejadian Serupa di Masa Depan
Ambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Perkuat sistem pengamanan, peraturan keselamatan, dan pemantauan terhadap area tambang untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan. Insiden seperti ini menekankan pentingnya penegakan standar keselamatan yang ketat dan pengawasan yang cermat untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang.
Jika mitigasi dengan tindakan pencegahan telah dilaksanakan pemerintah dapat melakukan investigas untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, tentunya hal ini dengan melibatkan beberapa pihak dengan memperhatikan faktor-faktor yang terlibat dalam kejadian tersebut. Berikut adalah beberapa kemungkinan tanggung jawab dalam kasus tersebut:
1. Tanggung Jawab Perusahaan Pertambangan
Jika lubang tambang yang menyebabkan korban jiwa merupakan milik perusahaan pertambangan, maka perusahaan pertambangan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa area pertambangannya aman dan terkelola dengan baik.
Perusahaan pertambangan harus mematuhi regulasi keselamatan kerja, melakukan pemeliharaan yang tepat terhadap lubang-lubang tambang, dan memastikan bahwa area pertambangan terjaga keamanannya.
2. Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk dalam hal keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat.
Jika pemerintah tidak melakukan pengawasan yang cukup atau tidak memberikan regulasi yang ketat terkait dengan keselamatan tambang, maka pemerintah juga dapat dianggap bertanggung jawab.
3. Tanggung Jawab Individu atau Pihak Lain
Terkadang, kecelakaan di lubang tambang dapat disebabkan oleh kesalahan individu tertentu atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di sekitar lubang tambang. Dalam hal ini, tanggung jawab dapat jatuh pada individu atau pihak tersebut tergantung pada faktor-faktor yang terlibat.
Dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, penting untuk melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan faktor penyebabnya dan menetapkan tanggung jawab secara adil.
Setiap pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut harus bertanggung jawab atas peran dan kewajibannya sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Upaya pencegahan kecelakaan tambang dan perlindungan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama baik bagi perusahaan pertambangan maupun pemerintah.
Bukit Mulia, Reklamasi dan Pasca Tambang
Reklamasi dan penanganan pasca tambang merupakan hal yang sangat penting dalam industri pertambangan. Pertambangan yang tidak terkelola dengan baik seringkali meninggalkan dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat sekitar, terutama jika tidak dijaga dengan baik dan tidak diadakan penanganan yang tepat.
Selain itu, keberadaan tambang yang dekat dengan pemukiman juga dapat menimbulkan risiko yang tinggi bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Bukan hanya itu, pertambangan yang tidak terkelola dengan baik juga seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air dan udara, kerusakan hutan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Penting bagi pemerintah dan perusahaan tambang untuk memastikan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap kegiatan pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga pasca tambang. Pemerintah juga harus memastikan adanya pembebasan lahan yang adil dan kompensasi yang layak bagi masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan.
Reklamasi dan penanganan pasca tambang yang baik harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, serta memastikan bahwa area yang telah ditambang dapat kembali digunakan untuk kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat tetap terjaga.
Di satu sisi perusahaan pertambangan diminta oleh pemerintah untuk menyediakan jaminan reklamasi sebagai bagian dari persyaratan perizinan pertambangan. Jaminan reklamasi ini berfungsi sebagai jaminan keuangan yang akan digunakan untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah penambangan selesai, tetapi di sisi lainnya sangat mustahil mengembalikan bukaan lubang bekas tambang kembali seperti semula, sehingga dana jaminan reklamasi ini menjadi tanda tanya besar akan digunakan untuk apa dan buat siapa.
Peran pemerintah yang kuat selaku pemegang regulasi dan kebijakan dalam mengawasi pertambangan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu pemerintah juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.
Sementara itu perusahaan juga dituntut untuk berpikir apa strategi keluar (exit strategy) pasca tambang, apa rencana dan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan untuk menutup operasi pertambangan mereka setelah selesai melakukan kegiatan penambangan. Exit strategy yang baik dan terencana dengan baik sangat penting untuk memastikan bahwa area pertambangan dapat direklamasi dan dipulihkan dengan benar setelah penambangan selesai.
Beberapa strategi keluar yang harus terlaksana adalah reklamasi dan pemulihan lingkungan, mencakup rencana yang jelas untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan area pertambangan. Perusahaan pertambangan harus merencanakan langkah-langkah konkret untuk memulihkan lahan, mengisi kembali lubang-lubang tambang, menanam vegetasi, dan mengembalikan ekosistem yang terganggu ke kondisi semula atau kondisi yang lebih baik.
Pemantauan jangka panjang terhadap area pertambangan yang telah direklamasi. Pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa proses reklamasi berhasil dan lingkungan kembali pulih sepenuhnya. Perusahaan pertambangan harus siap untuk bertanggung jawab dan melakukan perbaikan jika terjadi masalah selama proses pemantauan.
Keterlibatan masyarakat, memperhitungkan keterlibatan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses reklamasi. Konsultasi dan urun rembug dengan masyarakat lokal dan melibatkan mereka dalam rencana reklamasi dapat membantu menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak.
Penyediaan dana reklamasi, perusahaan pertambangan harus menyediakan dana yang cukup untuk proses reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca penutupan tambang. Jaminan reklamasi yang telah disetor sebelumnya harus digunakan untuk tujuan reklamasi dan jika diperlukan, perusahaan harus menambahkan dana tambahan untuk memastikan proses reklamasi berjalan lancar.
Komitmen jangka panjang, mencakup komitmen jangka panjang perusahaan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah penutupan tambang. Perusahaan harus siap untuk memberikan dukungan teknis, finansial, dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan reklamasi dalam jangka panjang.
Dengan perencanaan yang matang, komitmen yang kuat, keterlibatan masyarakat, dan pemantauan yang berkala serta memiliki rencana keluar pasca tambang yang terencana, perusahaan pertambangan dapat memastikan bahwa area pertambangan dapat direklamasi dengan baik, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat sekitar terlindungi setelah penutupan tambang.
Isi diluar tanggung jawab redaksi