AKSELERASI.ID, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda masih mencatat ada empat calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, usai acara Ngobrol Pilkada bersama media pada Selasa (23/7).
Firman menjelaskan bahwa keempat calon tersebut telah memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian LHKPN.
“Mereka sudah memberikan klarifikasi, bukan berarti mereka mangkir,” tegas Firman.
Meskipun demikian, KPU tetap mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban menyerahkan LHKPN.
“Jika tidak ada laporan LHKPN, itu bisa menggugurkan calon,” ujar Firman.
Batas akhir penyerahan LHKPN adalah tanggal 4 Agustus mendatang.
KPU juga menjelaskan bahwa mereka memberikan toleransi kepada calon yang masih dalam proses penyelesaian, asalkan mereka mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai.
Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK memberikan toleransi waktu untuk proses ini. Jadi, kami masih menunggu,” tegas Firman.
Firman menandaskaan bahwa KPU Samarinda telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih yang akan dilantik pada 26 Agustus 2024 mendatang.
“Kami sudah memberikan syarat keputusan berkaitan penetapan calon terpilihnya. Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang siapa nanti calon pengganti,” tandasnya. (abe)