spot_img

Diduga Melanggar Aturan Upah, Manajemen RS Haji Darjad Bisa Terancam Kurungan Penjara

AKSELERASI – Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad, berpotensi menjadi sanksi pidana. Hal ini dikatakan Trisila Yuwono, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Katanya, hal itu sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Trisila Yuwono menerangkan, jika kasus ini ditujukan pada sanksi pidana, maka harus ada pengaduan langsung karyawan kepada Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim. “Harus ada pengaduan langsung karyawan,” terangnya.

“Ada beberapa kasus (di RS Haji Darjad, Red.) yang tempo hari sudah ditangani langsung rekan kami. Kasusnya normatif yang berkaitan dengan hak pekerja,” ujarnya. “Soal apakah kasus itu selesai atau tidak, bisa ditanyakan langsung kepada rekan kami yang bertugas d lapangan,” bebernya.

Sebagai informasi, dalam regulasi itu, turut diatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Menurut Pasal 185 UU Ciptaker, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyebut, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.” “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait