AKSELERASI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menekankan pembahasan sanksi dalam rapat lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan kawasan permukiman Bontang.
Sanksi yang nantinya akan diberikan kepada individu atau badan hukum yang melakukan upaya pengalihan fungsi aset yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berupa denda dengan nominal Rp.50 Juta hingga Rp.5 Miliar.
Menurut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dewi, pengalihan aset tersebut berupa upaya mengalihkan fungsi awal dari suatu aset, termasuk menjadikannya sebagai kepentingan pribadi. “Seperti gedung layanan yang dialihfungsikan menjadi rumah pribadi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD, Abdul Malik mengatakan dalam menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar harus berdasarkan hasil penyidikan terlebih dahulu.
Dalam Undang-undang pasal 25 ayat 1 dan 2 dan Permendagri No 3 Tahun 2019, dikatakan Malik bahwa mekanisme penyidikan tidak saja dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan. “Ini bagian instansi pemerintahan yang melakukan penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengaku telah ada tim penyidik yang telah dibentuk dari beberapa instansi pemerintahan.
“Totalnya ada empat orang dari Satpol PP, Dishub, sama Kesbangpol,” imbuhnya.
Malik menambahkan, Komisi III DPRD Bontang masih akan melakukan pertemuan lebih lanjut untuk melakukan finalisasi Raperda ini. (adv)