Baca Juga

spot_img

Komisi II DPRD Bontang Minta Diskop UKMP Tindak Tegas Pelaku Pungli di Pasar Baru Taman Citra Loktuan

AKSELERASI – DPRD Kota Bontang memberi perhatian khusus terhadap isu dugaan pungli di Pasar Baru Taman Citra Loktuan. Komisi II DPRD Kota Bontang pun menghadirkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan atau Diskop UKMP untuk mengklarifikasi persoalan ini.

Sekretaris Komisi II DPRD Bontang, Suharno menegaskan bahwa isu dugaan pungli ini harus segera dituntaskan.

Bahkan jika ada pejabat yang terlibat dalam pengaturan lods, agar segera ditindaki dengan tegas.

“Maka harus ditindaklanjuti kalau memang ada yang main mata,” ujarnya saat rapat dengan Diskop-UKMP, Senin (25/7/2022).

Politisi PKS itu juga menyarankan agar Kepala Diskop UKMP untuk segera mengklarifikasi isu ini agar tidak merembes kemana-mana yang dapat merusak citra pemerintahan.

“Harus ditindak tegas. Banyak isu beredar katanya sudah kasih uang segini-segini maka harus harus diklarifikasi agar tidak menjadi bola liar,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Diskop UKMP, Kamilan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main soal ini. Ia memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika ada yang terbukti melakukan pungutan liar.

“Saya sudah wanti-wanti itu kalau ada oknum kami yang terlibat, kalau dia tenaga kontrak akan langsung saya pecat. Kalau di ASN langsung saya laporkan ke Pemkot Bontang yang berwenang agar ditindaklanjuti,” jelas dia.

Terkait biaya lods, dia menegaskan bahwa memang ada retribusi yang harus ditarik dari pedagang.

Kata dia, biaya pun variatif dari senilai 2 juta hingga 6 jutaan. Itu oun tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011.

“Retribusi itu merupakan pembayaran untuk hak pakai lapak dan disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bontang. Jadi salah kalau dianggap pungli. Karena memang penarikan retribusi lapak diatur sesuai Perda,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, klasifikasi pembayaran diantaranya mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 Juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 Juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 Juta.

Sedangkan, untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 Juta, sementara los kelas II senilai Rp 3 Juta, dan los kelas I Rp 4 Juta. Untuk rincian Kios diantaranya, kelas III Rp 4 Juta, Kios kelas II Rp 5 Juta, dan Kios Kelas I Rp 6 Juta.

Adapun nominal retribusi yang sudah disetor ke pemerintah daerah, kata dia, sudah sebesar Rp220 juta. Itupun belum semua pedagang yang membayar.

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait