AKSELERASI, SAMARINDA – Laporan tunggakan gaji yang disampaikan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 17 Maret 2025, mulai diproses. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Norma Kerja Disnakertrans Kaltim, Safiudin Harahap, Rabu 19 Maret 2025 siang tadi. “Meskipun ada data yang kurang, laporan ini tetap kami upayakan tindaklanjuti,” katanya.
Menurut Safiudin Harahap, 3 poin laporan yang diajukan memang menjadi hak karyawan. Diantaranya gaji mereka yang belum dibayar pada Januari dan Februari 2025. Lalu, pptensi tungaan gaji di Maret 2025, serta tidak adanya ejelaan iformasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.
Terlebih, kasus tunggakan gaji karyawan di RSHD bukan sekali dua terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, dia menyebut kasus serupa juga ditindaklanjuti Disnakertrans Kaltim hingga ke Pusat. “Jadi memang bukan kali ini saja,” ujarnya.
Selain itu, Safiudin Harahap menyarankan, jika Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan RSHD belum dibayar H-7 sesuai dengan instruksi Pemerintah, maka mereka bisa melaporkan masalah itu ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran –Kota Samarinda– yang dibuka untuk layanan konsultasi dan pengaduan. “Di Posko THR bisa berkomunikasi dengan pak Ariansyah (Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja, Red.), pak Ngalimin (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Red.), dan ibu Rusilawati (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Red.),” beber Safiudin Harahap.
Disamping itu, perihal dugaan pelanggan Peraturan Perusahaan (PP) PT Medical Etam yang menaungi RSHD, dimana salah satu poinnya berbunyi gaji yang akan dibayarkan etiap tanggal 5, Safiudin Harahap tak bisa berkomentar lebih lanjut. “Itu wewenangnya HI (Hubungan Industrial, Red.),” paparnya
Sementara itu, Enie Rahayu, Agus Mualim, dan Jumadi –karyawan RSHD yang dikonfirmasi media ini, menyatakan akan melengkapi berkas laporan mereka dalam waktu dekat. Sebab, tujuan dari laporan ini tak lain adalah untuk mendapatkan hak mereka sebagai karyawan yang tidak dipenuhi manajemen RSHD. “Kami akan lengkapi berkas laporannya,” jelas Enie Rahayu, didampingi kedua rekannya.
Bagi Enie Rahayu yang mulai bekerja di sana sejak 2003, kondisi RSHD memang berubah total sejak pendiri rumah sakit swasta tersebut –Alm. H. Muhammad Mas’ud– wafat. Karyawan bahkan tak hanya dipersulit untuk meminta slip gaji. Mereka yang memutuskan untuk resign dari RSHD juga dipersulit saat meminta Surat Pengalaman Kerja. “Kami berharap manajemen memenuhi kewajibannya,” pinta Enie Rahayu.
Dari penelusuran media ini, Sejak Januari 2025 hingga saat ini, pembayaran gaji karyawan tak lagi mengalami kejelasan. Termasuk untuk pembayaran THR. Saat ini, gaji yang dibayarkan diduga hanya dilakukan kepada Sebagian karyawan, sementara lainnya masih terkatung-katung. Bahkan tunggakan pembayaran ni juga dialami kepada dokter yang pernah bertugas di RSHD.
Kliksamarinda berupaya mengkonfirmasi masalah ini kepada manajemen SHD, Iliansyah –Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Medical Etam (ME)– dan Sulikah –General Manager (GM) RSHD memlalui sambungan telepon FO di 0541-732698. Sayangnya, tidak ada respon apapun. (fai)