AKSELERASIĀ – Tim Asistensi Raperda DPRD Bontang akan memasukkan tarif retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ke dalam Perda Pengelolaan Perikanan.
Perihal tersebut telah dibahas dalam Raperda Senin 22/08/2022. Dengan maksud agar Bontang juga mendapatkan income dari TPI yang ada di Jalan Tanjung Limau.
Dalam Raperda ini akan diatur bagaimana mendapatkan income yang berasal dari ikan yang masuk ke TPI, saat dijual, parkir, termasuk kapal dari luar Bontang yang masuk dan menggunakan air yang berasal dari Bontang. Seharusnya mereka membeli sehingga ada income masuk ke PAD Bontang tidak seperti yang selama lebih dari 20 tahun TPI dibangun, tapi PAD tetap saja Rp0 rupiah.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Baktiar Wakkang menegaskan, selama ini pemerintah belum mendapatkan income sejak TPI tersebut didirikan, sementara selama ini biaya operasional TPI berasal dari APBD Bontang.
Padahal, ada ruang untuk menarik retribusi mulai dari parkir, air PDAM, ikan dari luar.
Namun Baktiar Wakkang menginginkan Perda tersebut kembali dirombak dan disempurnakan.Mengingat isi ranperda usulan DPRD ini tidak membahas untuk menuju kemandirian fiskal.
” TPI itu pelabuhan khusus, tidak seharusnya ada yang melakukan aktifitas diluar kapasitas, ” Saya minta perda ini diubah sebelum terlambat.Supaya ada konektifitas dengan Perda Retribusi yang diperuntukkan kota bontang kedepannya,” pungkasnya.
Sementara, Rosianton Kabag Persidangan dan Perundang-undangan mengatakan, terkait usulan Raperda harus ada koordinasi dengan pihak sekretariat DPRD. Namun yang jadi persoalan Perda ini tidak dikawal.
” Tujuan pak B.W bisa kami kawal dan akan direfisi ulang, tinggal kita tindak lanjuti kembali kedepan dan kita harus melibatkan opd terkait sehingga kewenangan kabupaten kota bisa masuk di dalamnya. Selama ini banyak kewenangannya yang masuk di provinsi Jangan sampai hal serupa terjadi lagi nantinya, “imbuhnya. (adv)