spot_img

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Samarinda Ditunda, Penasihat Hukum Pelapor Kecewa

AKSELERASI.ID, Samarinda – Persidangan kasus dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Rahol Suti Yaman (60) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (20/3). Sidang yang seharusnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi ini justru mengalami penundaan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan dua saksi, yakni Heryono Atmaja sebagai pelapor dan Saiful sebagai saksi lainnya. Kedua saksi telah siap memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Namun, sebelum pemeriksaan saksi dimulai, tim penasihat hukum Rahol mengajukan permohonan penangguhan sidang. Mereka beralasan sedang menunggu putusan kasasi dalam perkara perdata yang masih berjalan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemy Tanjung menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa perkara pidana yang tengah disidangkan berbeda dengan kasus perdata yang masih dalam proses kasasi.

“Sesuai Pasal 183 KUHAP, setiap pihak memiliki hak untuk membuktikan perkara dengan dua alat bukti yang sah,” jelas Jemy Tanjung dalam persidangan.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum terdakwa juga meminta penundaan sidang dengan alasan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Mereka mengklaim belum menerima salinan surat dakwaan secara lengkap.

“Kami meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, karena kami belum menerima surat dakwaan,” bebernya.

Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (24/3) guna memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempelajari dakwaan lebih lanjut.

Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor. Penasihat hukum Heryono Atmaja, Abraham Ingan, menyayangkan keputusan tersebut karena sidang seharusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Seharusnya sidang berjalan sesuai jadwal. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sudah menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan,” ungkap Abraham.

Abraham juga berharap agar persidangan di PN Samarinda mendatang dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada upaya mengulur waktu. “Kami ingin persidangan ini berlangsung secara objektif dan Majelis Hakim dapat memeriksa serta mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya. (Red)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait