spot_img

Bapenda Tanah Laut Tegaskan Retribusi Daerah Wajib Pakai Bukti Bayar

AKSELERASI.ID, Tanah Laut – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut, Rudi Ismanto, menegaskan bahwa setiap pembayaran retribusi daerah harus disertai dengan bukti pembayaran resmi. Bukti tersebut dapat berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.

“Setiap retribusi yang dipungut tanpa tanda bukti yang sah berpotensi menjadi pungutan liar dan tidak sah secara hukum,” ujar Rudi Ismanto dalam keterangannya, Senin (18/3/2025).

Ia menyoroti masih adanya praktik pungutan retribusi tanpa karcis di beberapa titik parkir di Tanah Laut. Menurutnya, hal ini melanggar aturan dan bisa merugikan keuangan daerah. Untuk itu, Rudi mengimbau agar seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pemungutan retribusi menggunakan karcis yang telah diporporasi oleh Bapenda guna menghindari potensi penyalahgunaan.

“Seluruh perangkat daerah yang memungut retribusi wajib menggunakan karcis yang telah diporporasi oleh Bapenda. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan menghindari adanya pungutan liar,” tegasnya.

Evaluasi dan Penegakan Aturan

Berdasarkan pantauan media, masih ditemukan titik-titik parkir yang memungut retribusi tanpa memberikan karcis resmi. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Danu Sulaiman, melalui Kepala UPT Terminal dan Perparkiran, Akbar Rizwan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap titik-titik parkir yang belum menerapkan sistem karcis berporporasi.

“Kami akan memastikan aturan ini dilaksanakan baik oleh pengelola parkir pihak ketiga maupun yang dikelola langsung oleh Dishub. Kami juga akan mengambil tindakan tegas dan melakukan pembinaan bagi mereka yang melanggar,” ujar Akbar Rizwan.

Rudi Ismanto juga menambahkan bahwa jika pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga, maka sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pihak ketiga hanya bertugas melakukan pemungutan retribusi, bukan memborong pengelolaan parkir. Semua penerimaan dari retribusi harus masuk ke Kas Daerah tanpa potongan, sementara pihak ketiga hanya berhak atas imbal jasa sesuai ketentuan.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap masyarakat dan pengelola parkir dapat memahami pentingnya penggunaan tanda bukti bayar dalam setiap transaksi retribusi. Hal ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. (Red)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait