AKSELERASI.ID, Samarinda – Dengan wajah lesu dan tatapan kosong, Rahol Suti Yaman (60) melangkah memasuki Ruang Sidang Prof. DR. MR. Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Rahol duduk di kursi terdakwa untuk menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Chendi Wulansari.
Rahol didakwa dengan pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemakaian surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika Rahol menerima informasi dari seorang pria bernama I Nyoman Sudiana, yang mengklaim bahwa saudara laki-lakinya, Abdulah, memiliki sebidang tanah di Jalan PM Noor, RT 39, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Tanah tersebut, menurut Nyoman, masih tercatat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tertanggal 8 Juli 1981 dengan materai Rp 25 tahun 1980.
Nyoman kemudian meminta Rahol untuk menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan. Pada tahun 2014, Nyoman membuatkan SPPT baru dengan mengacu pada surat lama tersebut dan meminta Rahol untuk menandatanganinya. Meski sebenarnya tidak pernah mengetahui atau mendengar bahwa Abdulah memiliki tanah tersebut, Rahol setuju untuk menandatangani dokumen itu setelah dijanjikan uang sebesar Rp 4 miliar apabila tanah berhasil dijual.
Berdasarkan SPPT yang telah dibuat, pada tahun 2019 disusun pula dokumen pelepasan hak, yang seolah-olah menunjukkan bahwa Rahol menjual sebagian tanah tersebut kepada Nyoman. Setelah itu, Nyoman memperkenalkan Rahol kepada seorang warga bernama Amransyah, yang disebut-sebut sebagai pembeli tanah. Namun, dugaan pemalsuan ini terungkap setelah seorang warga lain, Heriyono, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Dalam persidangan, Rahol yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan bahwa ia memahami dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan keberatan. “Jadi, saudara terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim, yang kemudian dijawab dengan anggukan oleh Rahol.
Sidang yang sedianya berlanjut dengan pemeriksaan saksi akhirnya ditunda karena JPU belum dapat menghadirkan saksi. Sementara itu, tim kuasa hukum Heriyono, yakni Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, mengungkapkan bahwa klien mereka sebelumnya telah menghadapi gugatan perdata dari pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Meskipun sempat kalah di tingkat PN Samarinda, Heriyono berhasil memenangkan perkara dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili perkara pidana ini, mengingat dalam proses gugatan perdata sebelumnya, kami menemukan indikasi adanya kejanggalan,” ujar Abraham.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang berpotensi merugikan banyak pihak. (Red)