AKSELERASI, Bontang – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bontang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sekolah menetapkan empat rombongan belajar berdasarkan aturan yang ada.
Wakil Kepala SMP Negeri 8 Kota Bontang Bidang Kurikulum, Surtiti Marsudi, menyatakan bahwa sekolah wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Salah satunya terkait jumlah siswa dalam satu rombel.
Dia mengatakan, satu rombongan belajar (rombel) maksimal diisi 34 siswa. Aturan ini tidak bisa dilanggar karena menyangkut standar nasional pendidikan.
Bagi Surtiti Marsudi, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci menjaga kualitas pendidikan. “Sekolah tidak ingin mengambil risiko dengan melanggar aturan,” katanya.
Selain itu, jumlah rombel juga disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia. Ruang kelas menjadi faktor penting dalam penentuan.
Surtiti Marsudi menyampaikan, setiap kebijakan harus melalui persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Hal ini untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan daerah. “Kuota pasti ada, aturan juga ada. Namun semuanya harus berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan, tahun ini terdapat empat rombel yang lulus. Kondisi tersebut menjadi dasar penyesuaian penerimaan.
“Pada tahun sebelumnya, sekolah sempat menerima lima rombel. Namun tahun ini, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan kembali,” tandas Surtiti Marsudi. (adv/red)




