AKSELERASI – Limbah pertambangan yang berdampak pada wilayah pertanian di Desa Batu Hitam, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai menemukan titik terang. PT Multi Harapan Utama atau MHU, dikabarkan siap memberikan kompensasi dalam waktu dekat. Hal itu dismapaikan Seno Aji, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
Kata Seno Aji, pencemaran limbah itu sendiri mulai dirasakan sejak 2014. Akibatnya, lahan pertanian seluas 5,2 hektare tidak produktif lagi. Padahal sebelumnya, lahan tersebut mampu memberikan hasil panen sebanyak dua kali dalam satu bulan. Bahkan besarnya dampak yang ditimbulkan mengakibatkan sistem irigasi juga ikut mengalami pendangkalan sepanjang 1,8 meter.
Kendati demikian, Seno Aji mengungkapkan, kejadian pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan merupakan persoalan yang lumrah terjadi. Akan tetapi DPRD Kaltim dalam hal ini juga perlu menengahi aduan yang datang.
“Komunikasi kami dalam pertemuan ini berjalan dengan baik. Artinya dari hasil yang ada tidak menimbulkan kerugian dari berbagai pihak,” katanya saat ditemui aawak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim yang menengahi persoalan antara masyarakat dan PT MHU, Selasa 7 Maret 2023.
Dari hasil rekomendasi pertemuan itu, urai Seno Aji, terdapat ketentuan besaran kompensasi yang akan dilakukan oleh PT MHU. Yakni sebesar Rp 700 juta. Namun angka sebesar itu masih perlu disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang hadir kepada pimpinan PT MHU. “Dari perusahaan janjinya paling lambat 13 Maret nanti diberikan kepastian terhadap nilai besaran tersebut,” jelasnya. (adv)