spot_img

Ini Hasil Paripurna ke 41 DPRD Kaltim

AKSELERASI – DPRD Kaltim menggelar Paripurna ke-41, Kamis 16 November 2023. Salah satu agenda utamanya adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Ketua Pansus Pembahas Raperda Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menyampaikan, dalam konteks Kaltim, pihaknya menilai Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Dia menjelaskan program tersebut setara dibandingkan dengan urusan lainya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.

“Urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tentram, tertib dan aman. Hal itu bisa diukur karena belum adanya perangkat hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggara Trantibumlinmas,” katanya.

Lanjut kata politisi PKS ini mengungkapkan, dalam proses pembahasan Raperda menilai masih adanya ego sektoral di lingkungan Pemprov Kaltim dalam penegakkan peraturan daerah yang masing-masing dilaksanakan perangkat daerah.

“Masih ada ego sektoral di lingkungan pemerintah. Padahal aturan sudah jelas mengatur, yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah adalah Satpol PP provinsi, berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi penyampu Perda. Hal tersebut guna mendorong ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kaltim,” bebernya. (adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait