spot_img

DLH Kutim Mulai Studi Kelayakan Pembangunan TPST dan Relokasi TPA

Banner Pemerintah Kabupaten Kutai Timurr

AKSELERASI, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan keseriusannya dalam menata sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Langkah awal ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan untuk penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kutim.

Kegiatan ini berlangsung di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Rabu (12/11/2025), dan dibuka resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.

FGD ini dihadiri oleh Kepala DLH Aji Wijata Effendi, perwakilan Pusat Pengendalian Ekoregional KLHK, Balai Taman Nasional Kutai (TNK), dan narasumber ahli dari Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Prasetya. Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Noviari Noor menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah awal menuju kebijakan pengelolaan sampah yang terpadu dan efisien. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah harus melibatkan semua pihak, mulai dari rumah tangga hingga pemerintah, untuk menekan timbulan sampah secara berkelanjutan.

Noviari mengungkapkan bahwa timbulan sampah harian di Kutim saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari. Jumlah ini dinilai relatif kecil dibandingkan kota besar, sehingga menjadi peluang emas bagi Kutim untuk menata sistem dengan lebih baik sejak dini melalui pembangunan TPST.

Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa Pemkab Kutim tengah merencanakan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lama karena berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK). Calon lokasi baru telah disiapkan di kilometer 5 Sangatta dan akan dikaji secara mendalam dalam studi kelayakan.

“Kami harap FS (Feasibility Study) nanti tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Karena sifatnya TPA, tentu harus memenuhi syarat, tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelas Noviari.

Ia menyoroti bahwa sistem pengelolaan sampah di Kutim masih menggunakan metode open dumping, yang sudah dilarang oleh kebijakan nasional. Pemkab berharap TPA baru akan mengadopsi sistem sanitary landfill, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017.

Noviari menegaskan, pembangunan TPST dan TPA ke depan ditargetkan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kajian kelayakan yang dilakukan diharapkan menjadi dasar kebijakan yang terarah, selaras dengan visi Bupati Kutim dalam menjaga kesinambungan ekologi melalui pengelolaan sumber daya alam yang harmonis dan berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Noviari menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan kebaikan bersama. Ia secara resmi membuka FGD dengan menyampaikan pantun penutup yang penuh harapan.

“Wahau singgah di ladang menikmati jagung manis terasa segar, Mari jaga hutan dan lingkungan agar Kutim lestari, makmur dan tak pudar. Buah duku, buah selasih, sekian terima kasih,” tutupnya.

Dengan terlaksananya FGD ini, Pemkab Kutim bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan bernilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.(Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait