spot_img

Distransnaker Kutim Pastikan Hak Ibadah Pekerja Terjamin, Aturan Waktu Fleksibel

AKSELERASI, KUTIM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak dasar pekerja, terutama dalam menjalankan ibadah. Distransnaker memastikan bahwa setiap pekerja memiliki hak penuh untuk menunaikan ibadah, termasuk salat Jumat, meskipun terdapat variasi dalam kebijakan jam istirahat di internal perusahaan.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menjelaskan bahwa pengaturan durasi jam istirahat pada hari Jumat umumnya telah diatur secara detail dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, kebijakan tersebut bersifat mengikat sesuai kesepakatan antara pihak manajemen dan serikat pekerja.

“Setahu saya, selama ini perusahaan selalu memberikan waktu bagi karyawan untuk salat Jumat. Tidak ada yang melarang ibadah, karena itu sudah menjadi hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Roma.

Roma Malau menambahkan bahwa meskipun durasi pelaksanaan salat Jumat bisa bervariasi tergantung pada lamanya khotbah atau jarak tempuh ke tempat ibadah—perusahaan diharapkan tetap memberikan kelonggaran yang memadai bagi karyawan Muslim untuk memenuhi kewajiban agamanya.

Menurutnya, Distransnaker tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap aturan internal perusahaan selama aturan tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak dasar pekerja.

“Ibadah itu bagian dari keseimbangan hidup dan bisa jadi pondasi moral seseorang dalam bekerja. Jadi saya yakin tidak ada perusahaan yang melarang,” tegasnya.

Hingga saat ini, Distransnaker Kutim memastikan belum menerima laporan resmi mengenai adanya pelanggaran atau pembatasan waktu ibadah bagi pekerja pada hari Jumat, menandakan hak ini masih dihormati di lingkungan kerja Kutim.(Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait