spot_img

DPRD Bontang Ajak Implementasikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah

AKSELERASI – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengajak seluruh perangkat pemerintahan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu ia sampaikan menyusul keberhasilan Lurah Berebas Tengah dalam menangani sampah di median jalan.

Politisi yang akrab disapa Atos itu mengatakan, upaya yang dilakukan Lurah tersebut patut dicontoh oleh Lurah yang lain di Kota Bontang.

Sebab, Bontang yang berjuluk Kota Taman harusnya menjadi Kota yang bersih dengan peran seluruh aparat pemerintahan maupun masyarakat.

“Lurah sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat wajib turut serta dalam menjaga lingkungan, seperti yang dilakukan oleh Lurah Berebas Tengah Candra ,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Dia menambahkan, upaya dalam rangka menjaga kebersihan di Kota Bontang, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan.

Dalam SE itu, pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.

“Saya rasa sanksi denda itu memang perlu agar setiap orang bisa patuh untuk menjaga kebersihan,” pungkasnya. (her)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait