spot_img

PP Nomor 12 Tahun 2023 Direspon Positif Komisi II

AKSELERASI – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 direspon positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur. Melalui Anggota Komisi II, Agiel Suwarno, legislator Karang Paci optimistis iklim investasi di Kaltim akan menjadi lebih baik.

Seperti diketahui, PP Nomor 12 Tahun 2023 berisi tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara.

Kata Agiel Suwarno, regulasi itu turut membuka keran investasi yang akan masuk ke Kaltim terbuka lebar. Melalui aturan itu Pemerintah Pusat bahkan menyediakan ruang kepada para pelaku usaha untuk dapat berbondong-bondong ke wilayah IKN yang baru.

Menurut Agiel Suwarno, regulasi itu juga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha. Terkhusus pelaku usaha lokal agar dikemudian hari tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.

“Menurut saya pelaku usaha lokal ini wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin supaya mereka bisa ikut terlibat,” katanya. “Saya pikir Pemerintah Pusat juga harus memberi kesempatan ruang yang ada bagi pelaku usaha lokal. Tentu kami menyambut baik terbukanya ruang investasi di Kaltim,” timpalnya, Kamis 9 Maret 2023.

Selain pelaku usaha, Agiel Suwarno juga mengharapkan kepada asosiasi tempat berhimpunnya para pengusaha di Benua Etam juga dapat menyambut dengan baik peluang tersebut dengan melibatkan diri dalam pembahasannya.

“Mereka juga harus bisa menyiapkan anggotanya sebaik mungkin, kalau bisa mereka melibatkan diri dan harus diambil kesempatan itu,” tutupnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait