spot_img

Simon Salombe Ungkap Minimnya Lahan Negara Siap Kelola di Kutim

AKSELERASI, KUTIM – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, menegaskan bahwa lahan negara yang benar-benar bebas dan dapat langsung dimanfaatkan kini jumlahnya sangat terbatas. Pernyataan ini disampaikan Simon untuk meluruskan anggapan publik bahwa “tanah negara bebas” identik dengan lahan tanpa penguasaan yang bisa dipakai oleh siapa saja.

Simon menyebut bahwa tanah negara sebenarnya terbagi dua, yakni kawasan dan nonkawasan. Tanah nonkawasan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah lahan yang berpotensi dikuasai masyarakat maupun badan hukum, selama memenuhi aturan pemanfaatan ruang dan ketentuan pertanahan.

“Tanah negara itu kawasan yang dimiliki negara. Yang nonkawasan, itulah yang bisa dikuasai oleh masyarakat atau investor, disebut APL,” ujar Simon saat diwawancarai di Rumah Kerjanya.

Ia menyampaikan bahwa tanah negara bebas merupakan lahan yang tidak termasuk kawasan hutan dan belum memiliki hak atas tanah. Masyarakat maupun perusahaan dapat menggarap dan mengajukan permohonan legalitas selama prosesnya sesuai hukum.
“Sehingga boleh dimanfaatkan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi, selama mengikuti ketentuan,” tegasnya.

Namun realitas masa kini berbeda dengan situasi beberapa tahun lalu. Lahan-lahan produktif sebagian besar telah dimanfaatkan investor dan perkebunan skala besar. Sementara lahan yang tersisa umumnya tidak memenuhi syarat untuk digarap secara optimal.
“Kalau dibilang ada, masih ada. Tapi tidak terlalu luas dan kebanyakan sudah tidak layak lagi untuk kebun,” ungkapnya.

Terkait proses penguasaan tanah, Simon menjelaskan bahwa masyarakat dapat mulai dari bukti penggarapan sebagai dasar penguasaan fisik. Bukti itu kemudian dilanjutkan dengan permohonan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
“Dari bukti penggarapan, sudah bisa dianggap menguasai. Setelah itu dia bisa tindak lanjuti dengan SKPT,” jelasnya.

Berbeda dengan masyarakat, perusahaan harus melalui mekanisme izin lokasi terlebih dahulu sebelum melakukan penggarapan dan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).
“Perusahaan itu mendapat izin lokasi dulu. Setelah menggarap, barulah diusulkan menjadi HGU,” tambah Simon.

Ia turut memaparkan struktur kerja Dinas Pertanahan Kutim yang menangani tiga bidang utama: Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Penatagunaan Tanah, serta Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, dan Redistribusi. Struktur ini menjadi kunci agar setiap proses pertanahan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum di tengah kebutuhan pembangunan yang kian meningkat.

Dengan sistem yang terukur tersebut, Pemkab Kutai Timur berharap tata kelola lahan ke depan berjalan lebih adil, tidak menyisakan kesalahpahaman, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan dunia usaha secara berimbang. (ADV)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait