AKSELERASI.ID, Samarinda – Di balik proses seleksi komisioner KPID Kaltim, muncul nada keberatan yang cukup keras dari internal DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD, Yenni Eviliana, menyuarakan kritik tajam setelah menerima laporan mengenai seleksi akhir KPID yang dinilai tidak transparan dan minim koordinasi. Sebagai salah satu unsur pimpinan, ia menyebut proses tersebut telah menempatkan institusi legislatif pada posisi yang tidak profesional.
Yenni, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dikenal vokal dalam isu-isu publik, mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan tanpa komunikasi resmi kepada dirinya maupun Ketua Komisi I. Padahal, kedua posisi tersebut memiliki peran sentral dalam pengawasan proses seleksi lembaga penyiaran daerah.
“Biar bagaimanapun ini tidak bisa dibenarkan, karena Fit and proper test tanpa koordinasi yang baik dengan ketua komisi I maupun dengan saya sebagai unsur pimpinan,” ujarnya, pada Kamis (20/11/2025).
Kekecewaan itu bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa cara kerja yang tidak melibatkan unsur pimpinan DPRD dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap objektivitas seleksi. Menurutnya, proses formil sebesar seleksi komisioner tidak boleh memberi ruang pada praktik “main sembunyi-sembunyi”.
“Jangan main kucing-kucingan lah, kita harus profesional, ya kita harus menolak hasil pengumuman itu, itu tidak fair,” tegasnya.
Yenni memastikan akan melakukan koordinasi ulang dengan pihak-pihak terkait. Ia menilai bahwa langkah koreksi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk, terutama bagi PKB yang ia sebut sebagai salah satu fraksi besar dan bagian dari unsur pimpinan DPRD.
“Ini sama saja tidak menghargai PKB sebagai salah satu fraksi besar dan unsur pimpinan,” ujarnya lagi.
Sebagai catatan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah merilis hasil seleksi akhir uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID periode 2025–2028 melalui Surat Nomor 03/UKK-KPID-KALTIM/X/2025. Namun keputusan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul kritik mengenai transparansi prosesnya. (*)




