spot_img

Tim Terpadu Monev Sarana dan Prasarana Pencegahan Kebakaran Lahan Perkebunan di Kaltim

AKSELERASI – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melakukan pendampingan monev pada Perusahan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat, Selasa (16/11).

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltim diwakili Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melalui Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Ivan Ramdhany menyoroti kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan PBS dalam menghadapi potensi kebakaran lahan perkebunan, khususnya di musim kemarau.

“Kami ingin melihat sejauh mana PBS telah memenuhi standar sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan pada Perkebunan,” ujarnya.

Ivan menambahkan, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu PBS yang dikunjungi oleh tim terpadu adalah PT. PP London Sumatra Indonesia, Tbk. (Lonsum) yang berlokasi di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Perusahaan ini diketahui telah menyiapkan petugas pemadam kebakaran serta sarana dan prasarana yang memadai, seperti tower pemantau, water cannon, fire truck, fire hose, fire extinguisher, dan sebagainya.

Namun, tim terpadu juga menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan Permentan No 05/Permentan/KB.410/1/2018, seperti kurangnya papan informasi, peta lokasi, dan rambu-rambu. Selain itu, tim terpadu juga mengecek titik kebakaran yang terjadi pada bulan September lalu di lahan gambut milik perusahaan.

“Hasil ground checking menunjukkan bahwa kebakaran tersebut tidak disengaja dan tidak merugikan perusahaan, karena lahan gambut tersebut tidak digunakan untuk perkebunan. Namun, kami tetap menghimbau kepada PBS agar tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya,” tutur Ivan.

Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran lahan dan kebun merupakan kejadian yang seringkali merugikan lingkungan dan ekonomi. Ini bisa disebabkan oleh faktor-faktor seperti cuaca kering, aktivitas manusia yang tidak hati-hati, atau faktor alam lainnya.

“Kami berharap PBS dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun. Kami juga mengapresiasi PBS yang telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” tutupnya. (ags/adv/bpbdkaltim)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait