AKSELERASI – Tim Terpadu yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan pada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang penetapan status keadaan siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat kebakaran hutan dan lahan dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 525/15282/Disbun-BPB/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang monev sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan kepada PBS perkebunan kelapa sawit di empat kabupaten.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Fauzan Agung, mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan (karlabun), mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendalian karlabun.
“Kami melakukan peninjauan fisik atau lapangan terhadap sarana dan prasarana pengendalian karlabun yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan sawit. Kami juga memberikan himbauan kepada perusahaan perkebunan agar tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya karlabun di wilayah kerjanya,” ujar Fauzan Agung, Kamis.
Adapun perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan peninjauan adalah PT. Sukses Tani Nusasubur (PT. STN), PT. Waru Kaltim Plantation (PT. WKP), dan PT. Mega Hijau Bersama (PT. MHB).
Fauzan Agung menjelaskan bahwa PT. STN memiliki sarana pengendalian karlabun seperti sistem deteksi dini berupa tiga menara pemantau api dan satu unit drone, delapan unit pemantau curah hujan (ombrometer), peralatan pemadaman (perlengkapan pribadi atau individu), perlengkapan regu dan prasarana 15 embung air (berfungsi dengan baik) dengan ukuran 20x20x2,5 meter.
Sementara itu, PT. WKP memiliki sarana pengendalian karlabun seperti sistem deteksi dini berupa dua menara pemantau api, satu unit drone, 10 unit ombrometer, peralatan pemadaman (perlengkapan pribadi atau individu), perlengkapan regu dan prasarana sembilan embung air (berfungsi dengan baik) dengan ukuran 20x20x2,5 meter.
Sedangkan PT. MHB memiliki sarana pengendalian karlabun sistem deteksi dini dengan membentuk tim jaga api di setiap divisi yang berjumlah empat orang, peralatan pemadaman (perlengkapan pribadi atau individu), perlengkapan regu, dan tidak memiliki prasarana berupa embung air dan menara pemantau api, namun ada perencanaan untuk pembuatannya.
Fauzan Agung menambahkan bahwa karlabun merupakan kejadian yang seringkali merugikan lingkungan dan ekonomi. Ini bisa disebabkan oleh faktor-faktor seperti cuaca kering, aktivitas manusia yang tidak hati-hati, atau faktor alam lainnya.
“Kami berharap perusahaan perkebunan sawit dapat menerapkan sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan baik untuk membuka lahan maupun untuk membersihkan lahan. Mari kita jaga lingkungan kita agar terhindar dari bencana karlabun,” tutup Fauzan Agung.




