AKSELERASI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KaLimantan Timur melansir dua kabupaten yang memiliki catatan terbanyak kasus pelanggaran kerja. Dua kabupaten yang dimaksud adalah Berau dan Kutai Timur.
Kepala Seksi Norma Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim, S. Harahap, mengungkapkan catatan itu merupakan rangkuman yang diperoleh tahun ini. Meski tak membeber data secara spesifik, dia menyebut pelanggaran kerja terjadi nyaris di semua sektor dan bidang. “Mau pertambangan, jasa, dan lain-lain,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut S. Harahap, kasus-kasus pelanggaran kerja yang terjadi di kabupaten/kota tidak memiliki mas akedaluarsa. Namun, tantangan utama di Disnakertrans Kaltim justru bukan soal waktu. Melain soal arsip kasus yang belum terdata dengan baik. “Apalagi kalau kasusnya puluhan tahun,” bebernya.
Sebagai informasi, ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam sejumlah regulasi antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun, semenjak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diundangkan, ketentuan mengenai perselisihan hubungan industrial telah diubah sebagian.
S. Harahap menernagkan, UU No.2 Tahun 2004 tidak masuk dalam kategori UU yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020. Kendati demikian, perubahan sebagian ketentuan perselisihan hubungan industrial dalam UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 berdampak terhadap pelaksanaan sebagian ketentuan UU No.2 Tahun 2004. “Walau UU No.2 Tahun 2004 tidak diubah, tapi terbitnya UU No.11 Tahun 2020 berdampak terhadap UU No.2 Tahun 2004,” tuturnya. (fai/adv)