spot_img

Komisi III Gelar RDP Bersama Masyarakat Kecamatan Samboja

AKSELERASI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang, mengatakan telag melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 10 April 2023.

RDP tersebut, katanya, membahas terkait legalitas lahan seluas 1.000 hektare yang saat ini telah menjadi kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara, namun disisi lain lahan tersebut diakui oleh masyarakat setempat bahwa lahan itu milik mereka. “Untuk wilayah Kecamatan Samboja, termasuk lahan tersebut sebenarnya telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN,” katanya.

Meski begitu, aspirasi masyarakat setempat akan tetap diakomodir, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Otorita IKN. “Untuk selanjutnya, nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita IKN,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meyakini bahwa aspirasi masyarakat tersebut dapat diakomodir, terlebih masyarakat setempat telah mengakui kepemilikan lahan tersebut sejak 2008. “Artinya sebelum IKN ditetapkan kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar,” ucapnya.

Dalam permohonan masyarakat tersebut, jelas Veridiana Huraq Wang, sebenarnya mereka meminta agar lahan tersebut dapat ditingkatkan legalitasnya dalam bentuk Hak Pengelolaan atau hutan adat. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen penting sebagai dasar permohonan hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.

“Masyarakat juga sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin. Hanya untuk saat ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” tukasnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait