Erau Pelas Benua di Kelurahan Guntung dan Pesta Laut di Kelurahan Bontang Kuala, adalah sekelumit budaya bahari yang telah diwariskan leluhur kepada masyarakat Kota Taman.
RANCANGAN Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Lembaga Adat, memberikan angin segar. Tak hanya bagi masyarakat yang masih menjaga warisan budaya nenek moyang mereka, melainkan juga bagi para tetua.
Kabar baik ini sendiri datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang. Para legislator bahkan telah memasuki tahap akhir membahas Raperda ini.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad, mengatakan Raperda ini menjadi wujud kontribusi eksekutif dan legislatif di Kota Bontang untuk ikut berpartisipasi melestarikan warisan leluhur.
“Kami berharap Raperda ini juga memberikan efek signifikan bagi perkembangan pariwisata kita untuk menarik minat wisatawan lokal dan internasional,” ucapnya, saat ditemui Kamis 18 November 2021.
Abdul Samad menjelaskan, setelah disahkan, regulasi yang tertuang di Raperda tersebut bisa menjadi pegangan kuat bagi ketua adat dan masyarakat setempat agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang.
“Harus diingat, Raperda ini adalah usulan DRPD Kota Bontang lewat aspirasi masyarakat Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurahan Guntung,” bebernya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini menguraikan, soal anggaran, kewenangannya ada di Pemkot Bontang. Nantinya, anggaran ini pula yang akan digunakan untuk mengembangkan event-event kebudayaan kedua kelurahan itu.
“Harapan kami agar Pemkot Bontang bisa memberikan kebutuhan masyarakat adat di sana,” harapnya.
Saat ini, Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Adat tinggal menunggu waktu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna. (sur/adv)