AKSELERASI – Paripurna ke 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur memutuskan sejumlah hal, Senin 6 Februari 2023. Salah satunya adalah perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Investigasi Pertambangan diperpanjang selama tiga bulan.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim mengatakan, perpanjangan itu ditetapkan berdasarkan hasil dari laporan Pansus IP. “Disetujui. Semua anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam pelaksanaan Paripurna ini agar bisa menyelesaikannya,” katanya. “Dengan perpanjangan waktu ini, wajar dan sesuai dengan kondisi yang masih ada beberapa hal belum tuntas di kerjakan,” timpal Muhammad Samsun.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, dalam pembahasan investigasi pertambangan, outputnya tentu dalam bentuk rekomendasi. Hal ini agar lebih valid dan akurat. “Tentunya diperlukan sumber data saat penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Samsun menyatakan, untuk pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2042, masih mengalami kendala di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Padahal, pembahasan di internal pansus itu sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari pihak kementerian,” pungkas Muhammad Samsun.
Sebagai informasi, dalam Paripurna ke 6 kemarin, diputuskan juga perpanjangan masa kerja bagi Pansus RTRW Tahun 2022-2042. (adv)