spot_img

Mengintip Atensi Disdikbud Kaltim Kepada Siswa SLB (2-Habis)

Benua Etam memiliki 34 SLB yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.

SLB merupakan lembaga pendidikan khusus untuk anak disabilitas, tentu dengan fasilitas yang disiapkan untuk anak berkebutuhan khusus. SLB dikategorikan sebagai segregatif, yakni memisahkan anak berkebutuhan khusus bersekolah dengan anak berkebutuhan khusus saja.

“Berbeda dengan sekolah inklusif yang sejatinya adalah sekolah umum, sehingga menggabungkan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler,” ucap Pengawas Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim, Muhammad Syafi’i.

Perbedaan lain antara SLB dan sekolah reguler terletak pada jenjang pendidikannya. Sekolah reguler pada umumnya memisahkan SD, SMP dan SMA. Sementara di dalam SLB menggabungkan jenjang TK LB, SD LB, SMP LB hingga SMA LB dalam satu atap.

“Jadi jenjangnya sudah lengkap, satu atap dan satu kepala sekolah. Mereka di situ aja terus sekolah dari TK sampai SMA, dan pengelompokan siswanya disesuaikan sesuai dengan jenis kebutuhan khusus mereka,” ujar Muhammad Syafi’i.

Dalam prosesnya, karena yang dibina adalah anak berkebutuhan khusus, maka juga diperlukan fasilitas khusus sebagai penunjang SLB. Disdikbud Kaltim sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk hal tersebut

“Kalau fasilitas, umumnya mirip dengan sekolah reguler, baik saprasnya, guru honornya, dan lain-lain. Cuma di SLB sendiri biasanya ditambahkan alat khusus, seperti mesin ketik braille dan laptop braille yang semuanya ditanggung provinsi, kecuali SLB yang swasta, karena yang swasta memiliki yayasan,” ungkap Muhammad Syafi’i.

Di Kaltim, dari 34 SLB itu, 11 SLB berstatus negeri dan 23 SLB merupakan milik swasta. “Jumlah anak berkebutuhan khusus di Kaltim sekitar 2.600 anak, ini khusus yang sudah terdeteksi bersekolah di SLB, karena kewenangan provinsi hanya mengurusi SLB, SMA dan SMK, tapi kalau TK sampai SMP itu di kabupaten Kota,” ulas Muhammad Syafi’i. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait