Baca Juga

spot_img

OJK Perketat Aturan Penagihan Pinjol, Ini Aturan Terbaru yang Wajib Kamu Tahu

AKSELERASI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi konsumen dari praktik penagihan utang yang meresahkan. Melalui berbagai aturan baru, OJK membatasi tindakan debt collector dan memberikan perlindungan lebih bagi debitur pinjaman online (pinjol).

Salah satu aturan penting yang ditetapkan OJK adalah batasan waktu penagihan. Para penyelenggara pinjol dilarang menagih debitur di luar jam kerja, yakni setelah pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, OJK juga melarang penggunaan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan.

“Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika penagihan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Lebih lanjut Agusman menuturkan bahwa tanggung jawab penyelenggara pinjol atas tindakan para debt collector-nya.

“Jika terjadi kasus seperti bunuh diri akibat tindakan penagihan yang tidak etis, penyelenggara pinjol harus bertanggung jawab penuh,” tegas Agusman.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Dalam Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah kepada nasabah, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024 diantaranya sebagai berikut:

  • Bunga Pinjol Makin Rendah: OJK membatasi bunga maksimal untuk pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Artinya, kamu akan membayar bunga yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
  • Denda Keterlambatan Lebih Ringan: Bagi yang telat bayar, denda yang dikenakan juga akan lebih ringan, terutama untuk sektor produktif.
  • Pinjam di Tiga Platform Saja: Untuk mencegah utang menumpuk, kamu hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol.
  • Penagihan Lebih Manusiawi: Jam operasional penagihan dibatasi hingga pukul 8 malam. Selain itu, pihak penagih dilarang melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat.
  • Kontak Darurat Bukan untuk Ditagih: Nomor kontak darurat yang kamu berikan hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan, bukan untuk menagih.
  • Wajib Asuransi: Semua platform pinjol wajib memiliki asuransi untuk melindungi nasabah dari risiko gagal bayar.

(red)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait