AKSELERASI – Seluruh Aparatur Sipil Negera yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, diminta menjaga netralitasnya di tahun politik saat ini hingga tahun depan. Hal itu disampiakan Sunggono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, kemarin.
Katanya, untuk menjaga netralitas para ASN, Sunggono menyatakan Pemkab Kukar sudah merilis surat edaran. Di dalam surat edaran untuk ASN di Kabupaten Kukar itu, Sunggono menginstruksikan ASN untuk bersikap netral.
“Di surat edaran ini kami berharap agar bisa dipatuhi dan dan dijalankan oleh semua ASN di Kukar,” ujar Sunggono, Rabu 4 Oktober 2023, kemarin.
Sunggono menyatakan, di dalam surat edaran itu berisi sejumlah imbauan dan larangan bagi ASN di Kabupaten Kukar. Antara lain seperti tidak mengklik, membuka konten, atau memberi like pada postingan yang berisikan tentang pemilihan umum atau kampanye. ASN di Kabupaten Kukar bahkan diimbau agar lebih bijak dan menjaga perilaku di media sosial.
“Untuk beberapa bulan ke depan, kita mengimbau agar ASN dapat menjaga perilaku dan sikap terutama di media sosial,” ucapnya.
Dismaping itu, Sunggono menegaskan, ada sanksi bagi para ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang bakal diberikan berupa peringatan keras hingga pemberhentian secara tidak hormat. “Nanti ada beberapa sanksi yang akan kami berikan. Bahkan kami akan memberhentikan secara tidak terhormat jika ada ASN yang benar-benar melanggar. Semua tergantung kesalahannya,” tutup Sunggono. (adv/diskominfoKukar)