AKSELERASI – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang ruang terbuka hijau atau RTH kembali dibahas Komisi III DPRD Kota Bontang.
Menurut Amir Tosina selaku Ketua Komisi III DPRD Bontang, Ranperda ini bakal mengatur tata kelola RTH agar tak dialihfungsikan menjadi lahan pemukiman.
“Pertumbuhan penduduk di Bontang meningkat, banyak lahan beralih fungsi jadi lahan pemukiman,” ujarnya dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Selasa (19/7/2022).
Amir Tosina menyebut, sejauh ini pembahasan peraturan tersebut masih pada tahap penyelarasan naskah akademik.
“Baru menyelaraskan saja naskah akademik. Belum dibahas pasal demi pasal,” katanya.
Dia memastikan bahwa ranperda inisiatif DPRD itu bakal rampung September mendatang.
“Makin cepat makin bagus,” jelas politisi yang akrab disapa Atos tersebut.
Terpisah, Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah mengungkapkan bahwa sejauh ini masih ada hal yang perlu diperbaiki terkait naskah, baik itu penulisan maupun susunan materi. (her)