AKSELERASI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RT Kaltim akan segera disahkan. Dia menyatakan, pengesahan itu rencananya akan dilakukan pada 14 Maret saat Paripurna.
Katanya, “Kalau memang disahkan pada tanggal itu, berarti penantian yang cukup panjang mengenai proses jelang pengesahan Raperda RTRW Kaltim akan berakhir setelah pembahasannya melalui proses tahapan dengan pemerintah pusat”.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, dalam pembahasan Badan Musyawarah pada Selasa 28 Februari 2023 hari ini, telah ditentukan pengesahan Raperda RTRW 14 Maret tersebut. “Agenda selanjutnya kami ingin melakukan finalisasi RTRW, ini berkaitan dengan fasilitasi dengan kementerian juga,” ujarnya
Meski Maret nanti sudah memasuki Ramadan, Muhammad Samsun menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah ditentukan pihaknya melalui rapat Banmus. “Tetap berjalan apa yang telah kami tentukan jadi tidak ada perubahan,” tutupnya. (adv)