AKSELERASI, SAMARINDA – Dikucilkan dan dicibir. Demikian suasana kerja yang harus dijalani Enie Rahayu Ningsih, Jumadi, dan Agus Myalim, usai melaporkan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 17 Maret 2025 lalu. Nahasnya, sikap tersebut justru ditunjukkan sebagian besar karyawan yang juga belum mendapat haknya mendapatkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kendati begitu, perjuangan ketiga karyawan aktif RSHD yang bertugas di Kesehatan Lingkungan (Kesling) dan Maintenance (MTN) tersebut kini berbuah hasil. THR yang mereka tunggu sejak Senin 24 Maret 2025, akhirnya dibayarkan manajemen Kamis 27 Maret 2025 hari ini. Meskipun, gaji mereka yang tertunggak selama 3 bulan –Januari hingga Maret 2025– belum mendapat kejelasan dari manajemen RSHD.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah terima uang di rekening. Katanya sih ini THR. Bagi saya ini bukan THR, tapi gaji. Sebab keterangan di e-banking tertulis ‘Pengkreditan Dana’,” ujar Enie Rahayu Ningsih.
“Kami bertiga akan terus menuntut hak kami sebagai karyawan. Manajemen harusnya sadar apa kewajibannya sebagai pemberi kerja (perusahaan, Red.), bukan hanya bisa menuntut haknya kepada penerima kerja (karyawan, Red.),” timpalnya.
Perempuan yang bekerja sejak 2003 lalu di RSHD ini mengaku, tak begitu mempermasalahkan ketika ia dan kedua rekannya dikucilkan dan dicibir gara-gara melapor ke Disnakertrans Kaltim. Baginya, perjuangan menuntut hak ini secara tidak langsung juga berdampak kepada karyawan lain; yakni karyawan yang mengucilkan dan mencibir mereka, serta karyawan yang memilih bungkam dan tidak melapor ke Disnakertrans Kaltim.
“Apapun itu, niat kami sejak awal bukan untuk diri kami sendiri. Tapi untuk seluruh karyawan yang saat ini masih bekerja di RSHD, termasuk yang mencibir kami dan tidak melapor ke Disnakertans Kaltim,” ucapnya.
Selain itu, Agus Mualim –karyawan RSHD lainnya– juga mengatakan hal serupa. Baginya, perjuangan menuntut hak seperti ini memang butuh kesabaran dan keikhlasan. Dikucilkan dan dicibir, ungkapnya, memang hal biasa terjadi di dunia kerja. “Ini bagian dari risiko dari pilihan kami. Saya pikir tidak apa, selama kami masih di jalan yang benar. Toh apa yang kami lakukan saat ini berdampak juga ke mereka,” urainya.
Dari penelusuran Klik Samarinda bersama sejumlah media lain sepekan terakhir, manajemen RSHD diduga telah melakukan rapat tertutup. Sumber terpercaya media menyebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan. Pertama, THR akan dibayarkan paling lambat Senin 24 Maret 2025 atau Selasa 25 Maret 2025. Kedua, gaji yang tertunggak akan dibayarkan paling lambat April.
Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, manajemen RSHD yang dipimpin Iliansyah –Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Medical Etam (ME)– dan Sulikah –General Manager (GM) RSHD– hingga kini belum memberikan keterangan apapun. Akselerasi bersama sejumlah media lain bahkan tak sekadar berupaya mengkonfirmasi masalah ini melalui sambungan telepon petugas Front Office (FO) RSHD. Akselerasi juga mengikuti prosedur janji temu untuk melakukan wawancara Langsung dengan manajemen RSHD sesuai dengan keterangan salah satu petugas FO. Sayangnya, cara tersebut juga tak mendapat respon apapun. (ak)