AKSELERASI, SAMARINDA – UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kedua Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, jadi salah satu acuan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Dispora Kaltim untuk menjalankan program kerja.
Menurut Rasman, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, di Pasal 16 Ayat 3 disebutkan jika pembinaan prestasi olahraga dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan. “Semua itu dilakukan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan,” ujarnya.
Rasman menegaskan, olahraga jangan hanya dilihat dari prestasi. Tetapi harus dilihat dari prosesnya. Makanya, sebagai perpanjangan tangan Pemprov Kaltim, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tak sekadar menjadi pengawas.
“Kami juga berkewajiban menyelenggarakannya,” ucapnya. “Kalau untuk Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, itu jadi acuan dalam melakukan pembinaan di Dispora Kaltim,” tipal Rasman.
Sementara itu, untuk meningkatkan prestasi olahraga sebagai bagian dari program, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melakukan banyak hal. “Misalnya membentuk perkumpulan olahraga, mengembangkan pembinaan, bahkan memberikan pendidikan dan pelatihan,” ungkapnya. (ak/adv)