AKSELERASI – Jumlah puskesmas yang telah terakreditasi di Kalimantan Timur mencapai ratusan. Hal ini diungkap dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim. Katanya, saat ini sebanyak 188 puskesmas se-Kaltim sudah terakreditasi. Namun hanya 6 puskesmas yang terakreditasi paripurna atau yang mendekati sempurna dan menyeluruh.
“Enam puskesmas dengan akreditasi paripurna tersebut tersebar di Kukar (Kutai Kartanegara, Red.) satu puskesmas, Kota Balikpapan dua puskesmas, Kota Samarinda satu puskesmas, Kota Bontang satu puskesmas, dan sisanya masih terakreditasi dasar, madya, dan utama,” katanya, beberapa waktu lalu.
Dr Jaya Mualimin menyatakan, puskesmas berstatus akreditasi dasar di Kaltim masih ada 35, madya 103, dan utama 38. “Terkhusus untuk puskesmas terakreditasi dasar diharapkan bisa meningkat ke madya. Begitu seterusnya,” ujarnya. “Sekarang dengan melandai COVID-19, peningkatan akreditasi puskesmas itu sudah dimulai,” sambung dr Jaya Mualimin.
Sebagai informasi, untuk rincian puskesmas akreditasi dasar, diantaranya 1 di Kabupaten Paser, 6 di Kabupaten Kutai Barat, 10 di Kabupaten Kukar, 2 di Kabupaten Kutai Timur, 1 di Kabupaten Berau, 3 di Kabupaten Penajam Paser Uutara, 1 di Kabupaten Mahakam Ulu, 6 di Kota Balikpapan, 3 di Kota Samarinda, dan di Kota Bontang tidak ada sama sekali.
Kemudian untuk akreditasi madya, ada 17 di Kabupaten Paser, 11 di Kabuoaten Kubar, 16 di Kabupaten Kukar, 16 di Kabupaten Kutim, 12 di Kabupaten Berau, 6 di Kabupaten PPU, 3 di Kabupaten Mahulu, 9 di Kota Balikpapan, 12 di Kota Samarinda, dan 1 di Kota Bontang.
“Lalu puskesmas terakreditasi utama ada 1 di Kabupaten Paser, 2 di Kabupaten Kubar, 5 di Kabupaten Kukar, 3 di Kabupaten Kutim, 4 di Kabupaten Berau, 2 di Kabupaten PPU, 1 di Kabupaten Mahulu, 7 di Kota Balikpapan, 10 di Kota Samarinda, dan 3 di Kota Bontang,” bebernya. “Kami mengharapkan puskesmas terakreditasi madya bisa segera naik jadi utama,” imbuh dr Jaya Mualimin.
Menurut dr Jaya Mualimin, status akreditasi tersebut sangat menentukan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat. “Baginya, semakin puskesmas terakreditasi paripurna, maka itu menjadi jaminan puskesmas mempunyai mutu yang baik,” tukasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, akreditasi puskesmas terbagi dalam 5 jenis. Yaitu tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama, dan terakreditasi paripurna. (dhi/adv)




