AKSELERASI, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 sebagai langkah memastikan akses pendidikan yang merata. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seluruh proses diatur secara sistematis.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Bontang, Nuryadi Bachtiar, menyebut juknis ini dirancang untuk menjamin kesempatan yang sama bagi semua calon siswa. Tidak ada diskriminasi dalam penerimaan. Semua mengacu pada aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, perhatian khusus juga diberikan kepada siswa inklusi. Disdikbud memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan. Hal ini menjadi bagian penting dari kebijakan. “Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Juknis ini juga merujuk pada berbagai regulasi nasional. Salah satunya terkait pendidikan inklusif. Hal ini memperkuat dasar hukum pelaksanaan SPMB.
Selain itu, pembiayaan ditanggung melalui APBD. Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat. Pemerintah hadir memastikan layanan tetap berjalan.
“Sekolah harus menjalankan aturan dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pelanggaran akan ditindak,” sebut Nuryadi Bachtiar.
Dengan kebijakan ini, Disdikbud Kota Bontang berharap tidak ada lagi hambatan akses pendidikan. “Semua siswa bisa terlayani dengan baik. Sistem yang adil menjadi tujuan utama,” tutup Nuryadi Bachtiar. (adv/red)




