spot_img

Gugatan Dua Eks Karyawan RS Haji Darjad Menang, MA Tolak Permohonan Kasasi PT Medical Etam

AKSELERASI, Samarinda – Kasus ketenagakerjaan di Rumah Sakit (RS) Haji Darjad memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Medical Etam terhadap gugatan dua eks karyawannya, Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mualim. Hal itu tertuang dalam nomor putusan kasasi 795 K/PDT.SUS-PHI/2026 tertanggal Selasa 18 Agustus 2026.

Suliansyah, SH, kuasa hukum Enie dan Agus, menjelaskan dalam amar putusan kasasi, MA menolak perbaikan yang dimohonkan PT Medical Etam sebagai pihak tergugat.

Ia menerangkan, Enie dan Agus sebelumnya telah melakukan gugatan kepada PT Medical Etam atau RS Haji Darjad sejak tahun lalu terkait pembayaran upah kerja. Keduanya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda.

“Atas putusan MA itu, gugatan kedua kliennya dikabulkan sebagian,” kata Suliansyah, saat diwawancara KLIKSAMARINDA.

Di dalam putusan MA itu, lanjut Suliansyah, Enie berhak menerima pembayaran sebesar Rp 68.001.006. Sementara Agus Mualim menerima pembayaran sebesar Rp 38.227.384. Putusan MA ini menguatkan putusan PHI di PN Kota Samarinda nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr.

“Terhadap hasil putusan PHI di PN Samarinda, pihak tergugat (PT Medical Etam, Red.) menolak. Makanya melakukan upaya hukum kasasi. Terhadap upaya hukum kasasi ini selama 6 bulan, turun putusan kasasi yang telah menolak permohonan dari pihak tergugat,” ulasnya.

“Jadi untuk ibu enie dan pak agus, ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.,” timpal Suliansyah.

Terhadap putusan MA ini, Suliansyah menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada PT Medical Etam. Isinya menanyakan apakah PT Medical Etam berkenan melakukan pembayaran secara sukarela terhadap putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau tidak. “Nanti akan kita lihat jawaban dari pihak tergugat,” urainya.

Menurut Suliansyah, jika nanti PT Medical Etam tidak ada niat untuk melakukan pembayaran secara sukarela, maka langkah hukum yang akan dilakukan adalah bersurat ke PN Kota Samarinda untuk melakukan upaya Aanmaning –permohonan eksekusi.

“Dalam upaya itu, ada panggilan dari pengadilan. Namanya Aanmaning,” ucapnya.

Aanmaning sendiri adalah teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah dalam persidangan –termohon eksekusi– agar menjalankan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap –inkracht van gewijsde– secara sukarela.

“Artinya ada musyawarah antara penggugat dan tergugat. Nanti disitu akan ditanya kapan kira-kira tergugat ingin melakukan pembayaran terhadap penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Suliansyah.

Selain itu, jika dalam proses itu PT Medical Etam tidak memiliki itikad baik, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. Yakni melaporkan proses ini ke pihak kepolisian.

Dasar hukumnya ada di Pasal 185 juncto (jo) Pasal 156 (UU Ciptaker). Isinya, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4).

“Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelanggaran yang diancam pidana ini mencakup masalah membayar upah di bawah minimum (Pasal 88E ayat 2), serta tidak membayar uang pesangon (Pasal 156 ayat 1). (*)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait