spot_img

Pengunduran Diri Sudarno di TAGUPP Tak Ada Kaitannya dengan Gugatan Advokat Publik Kaltim

AKSELERASI.id, Samarinda – Pengunduran diri Sudarno sebagai anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim), diklaim tak ada kaitannya dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda. Seperti diketahui, Tim Advokat Publik Kaltim telah melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP Kaltim. PTUN Kota Samarinda sendiri memutuskan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) gugatan yang diajukan itu.

“Tidak ada urusannya,” tegas Sudarno, saat ditemui di Hayyu Coffe, Jalan M. Yamin, Kota Samarinda.

Sudarno menyampaikan, rencana untuk mengundurkan diri sebenarnya sudah dilakukan sejak 21 Mei 2026. Yakni saat gelombang demonstrasi dilakukan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK). “(Waktu itu) sudah untuk siap mundur Untuk saya bisa fight di lapangan, di luar, dengan cara saya dan kawan-kawan saya,” akunya.

“Nah baru terjadi hari ini kan setelah kemarin kita coba angkat yang PT SAI sama PT Kalpataru. Itu yang juga masih kami kawal. Tapi intinya kami kawal dari luar pemerintahan,” sambung Sudarno.

Ia berharap, pers di Kaltim sama-sama mengawal jalannya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Tujuannya, agar Rudy Mas’ud dan Seno Aji bisa merealisasikan semua program yang dijanjikan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. “Itu yang paling utama menurut saya,” jelasnya.

Sudarno juga mengajak pers Kaltim untuk sama-sama memerangi informasi yang diduga keliru karena tanpa konfirmasi.

Ia mengingatkan, pengunduran diri sebagai anggota TAGUPP bukan hanya dirinya. Beberapa nama lain juga telah menyatakan mengundurkan diri. “Saya mungkin (orang) yang kesekian kalinya (mundur). Ini kan SK-nya (Surat Keputusan, red.) juga sampai Desember (2026,),” terangnya.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, lanjut Sudarno, menghormati pilihannya untuk mengundurkan diri. Pun dengan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Ia mengakui, memang telah berdiskusi pula dengan Seno Aji dan meminta agar ia tidak mengundurkan diri.

“Surat (pengunduran diri) itu tidak bisa ditolak. Itu seperti pemberitahuan demo. Bukan izin demo. Makanya saya menyampaikan itu bukan surat pernyataan memohon pengunduran diri. Tapi surat menyatakan pengunduran diri,” katanya. (*)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait