AKSELERASI – Keluhan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan semakin berkurang. Hal ini seiring dengan kemajuan sistem dan layanan kesehatan yang diterapkan.
“Kalau sekarang tak ada. Sekarang kalau datang enggak perlu kartu BPJS. Cukup NIK (Nomor Induk Kependudukan, Red.) di KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red.) sudah cukup mengindentitaskan kepesertaannya. Rata-rata semua hampir pasien faskes (fasilitas kesehatan, Red. yang ada kerja sama dengan BPJS,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr Ronny Setiawati.
Ia menerangkan, saat ini hampir seluruh penduduk Kaltim sudah tercover dengan BPJS Kesehatan dari segmen manapun, baik itu dari pegawai pemerintah daerah, perusahaan, maupun Usaha Mikro Kecil Menengah. Semnatara itu, salah satu syarat agar layanan kesehatan bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah harus terakreditasi.
“Ada beberapa layanan lebih mempermudah lagi dengan menerapkan pendaftaran online seperti rumah sakit AWS (Abdul Wahab Sjahranie, Red.). Jadi orang sebelum datang bisa daftar duluan. Ada juga layanan pengantaran obat pasien sampai ke rumah. Sekarang sistemnya sudah diperbaiki,” ucapnya.
Menurut dr Ronny Setiawati, jika ada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, rata-rata berasal dari segmen mandiri. Namun, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi mereka untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan asalkan mau menyicil hutangnya.
dr Ronny Setiawati berharap bahwa dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat Kaltim bisa mendapatkan akses kesehatan yang lebih mudah dan berkualitas. “Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan, meskipun pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik,” tutupnya. (ags/adv)




