AKSELERASI – Bontang hanya memiliki waktu kurang lebih 4 tahun saja untuk mempersiapkan sumber wadah bahan baku air bersih dan ini tentu membutuhkan penanganan yang serius.
Jika tidak Bontang akan mengalami krisis air bersih yang bersumber dari bagian bawah tanah Kota Bontang.
Demikian dikatakan, Abdul Malik anggota Komisi III DPRD Bontang
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 29/08/2022 .
Ia pun mendesak Tim Percepatan Air Permukaan Bontang yang telah dibentuk pemerintah agar serius menangani krisis bahan baku air bersih saat ini.
” Tim Percepatan Air Permukaan Bontang agar lebih serius menangani air bersih di Bontang, “kata Abdul Malik.
Pihaknya, juga sangat menyayangkan waduk yang ada di daerah Marangkayu yang telah diusulkan di RDP sebelumnya belum bisa digunakan untuk sumber bahan baku air bersih.
Sehingga ia meminta di RDP selanjutnya Tim Percepatan harus mendatangkan Kepala Dinas terkait yang perannya sangatlah penting dalam perkembangan kegiatan tim percepatan nantinya.
” Apakah pemerintah juga telah berkomunikasi ke kementerian atau belum, karena jika tidak kami dorong progress kegiatan ini ditakutkan akan mati suri di tengah jalan,”pungkasnya.
Padahal pembahasan Waduk Marangkayu telah sampai ke tingkat DPR RI, anggaran pun sudah dibicarakan, namun Waduk tersebut masih juga belum bisa di eksekusi.
Permasalahannya kata Abdul Malik, ada pada peraturan pembebasan lahan yang diketahui terdapat perbedaan peraturan antara Kementrian Keuangan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang konsinasi pembayaran lahan.
Sehingga Bapelitbang Kukar, Dinas PU Provinsi masih belum juga bisa membebaskan lahannya tersebut karena perbedaan peraturan.
Permasalahan ini menurutnya masih harus melalui proses yang sangat panjang pasalnya telah memasuki rana urusan regulasi.
” Memang harus melalui proses yang tidak mudah jika menyangkut permasalahan regulasi, “imbuhnya.
Contoh salah satu waduk yang telah dikunjungi Komisi III yakni Waduk Desa Suka Rahmat yang sama sekali belum tersentuh oleh tim percepatan.
” Padahal itu sudah jelas, tapi belum tersentuh mau sampai kapan baru diurus, selain itu Komisi III sudah lakukan kunjungan kurang lebih 30 kali di beberapa titik area waduk yang di targetkan,”ujarnya.
Abdul Malik menambahkan masih ada Opsi lain sebagai pengganti Waduk di Marang Kayu yakni salah satunya bersumber dari pihak PT. Indominco yang telah menyetujui pemanfaatan Void yang sudah siap pakai.
” Tinggal menunggu keputusan pemkot saja mau atau tidak menggunakan Void tersebut, jika memang mau menggunakan baru ada pembahasan skema anggaran dan lain-lain ,”terangnya.
Dikatakan Indominco telah berkomunikasi dengan pihak kementerian kehutanan namun Politikal Wild nya masih belum diketahui kejelasannya. (adv)