spot_img

Pencabutan Dua Perda Diperpanjang 3 Bulan

AKSELERASI – Perpanjangan waktu selama 3 bulan terhadap pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah diminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur. Saat Paripurna ke 8, Rabu 1 Maret 2023, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, mengatakan perpanjangan itu dilakukan lantaran Komisi III DPRD Kaltim belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dia menyatakan, dua perda yang dimaksud yakni Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Terhadap dua pencabutan itu, ujar Sutomo Jabir, Komisi III DPRD Kaltim tetap menunggu hasil fasilitasi. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang wajib dilalui. “Kita belum tahu ini fasilitasi kemendagri itu kapan, makanya kita perpanjang 3 bulan. Harus kita pantau terus,” ucapnya.

Sutomo Jabir mengungkapkan, salah satu tujuan fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi. “Semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Sutomo Jabir, Komisi III DPRD Kaltim bukan berarti tak mampu berbuat apa-apa. Dia mengungkapkan, untuk Perda Nomor 8 Tahun 2013, nantinya pengawasan menggunakan kekuatan Panitia Khusus Investigasi Pertambangan.

Selain itu upaya lain akan dilakukan agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada. “Contohnya bahwa kementerian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal. Banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa apa,” pungkasnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait