AKSELERASI – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menjadi atensi khusus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalimantan Timur. Pasalnya, dalam UU tersebut, tertuang jaminan kesehatan dan keselamatan para atlet.
“KONI Kaltim cukup serius merealisasikan amanat undang-undang itu. Hal ini dibuktikan dengan kerjasama kami dengan BP Jamsostek (Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Red.) Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga, KONI Kaltim, Roni Andi Pangajoang, beberapa waktu lalu.
Baginya, atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.
“Selain itu, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua,” sebutnya.
Ditilik lebih jauh, dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 100 Ayat 1 menyebutkan bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Sementara di Ayat 2, ditegaskan jika perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bagi Roni Andi Pangajoang, ada dua poin utama jaminan yang akan didapatkan. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, para atlet, pelatih, dan official akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami mewajibkan semua atlet, pelatih, hingga official terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” tukasnya. (cal/adv)