AKSELERASI.ID, Samarinda — Status kepemilikan lahan Rumah Sakit Haji Darjad kembali menjadi perhatian setelah pernyataan tegas dari Muhammad Erwin Ardiansyah Darjad, salah satu ahli waris dari almarhum Haji Darjad. Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Samarinda, Erwin mengungkapkan fakta terkait legalitas tanah dan pengelolaan keuntungan rumah sakit.
Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang digunakan Rumah Sakit Haji Darjad masih tercatat atas nama lima orang ahli waris Haji Darjad. Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, lahan tersebut masih menjadi milik keluarga besar almarhum.
“Sampai sekarang, sertifikat HGB-nya masih atas nama ahli waris Haji Darjad, berlima. Mengenai apakah pernah ada perjanjian sewa atas lahan tersebut, setahu saya tidak pernah ada. Lahan itu dikonversi menjadi saham sebesar 75 persen di PT Medical Etam,” terang Erwin kepada awak media.
Namun, meskipun para ahli waris memiliki porsi saham mayoritas, Erwin mengungkapkan bahwa mereka belum pernah menerima pembagian hasil atau dividen dari rumah sakit tersebut. Bahkan, sebelumnya pihaknya tidak dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham di PT Medical Etam.
“Biasanya kalau punya saham, ya ada pembagian deviden. Tapi sampai sekarang belum pernah ada. Dan belum ada juga RUPS tahunan, itu saja yang dapat saya sampaikan terkait lahan statusnya adalah Hak Guna Bangunan atas nama ahli waris Haji Darjad, berlima,” tegas Erwin. (Red)