AKSELERASI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur M. Samsun mengingatkan terkait kebijakan alih fungsi lahan pascatambang untuk usaha wisata harus memperhatikan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan tambang.
“Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” katanya.
Menurut M. Samsun, alih fungsi lahan pascatambang untuk wisata juga tidak boleh menjadi dalih para penambang terburu-buru melakukan pengalihan lahan tanpa memenuhi kewajiban mereka kepada negara melalui kegiatan reklamasi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan para penambang harus membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. “Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kaltim, seperti Danau Biru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Tempat-tempat wisata tersebut, menurut M. Samsun, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan. “Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” tandasnya. (Iw/Adv)




