spot_img

Ananda Emira Moeis Tegaskan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

AKSELERASI – Bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu sangat penting. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Jalan Kahoi, RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Minggu 26 Maret 2023.

Katanya, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. “Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” katanya.

Menurut Ananda Emira Moeis, untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab pelaksanaannya yang harus dipastikan Pemprov Kaltim.

“Segera buat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor-kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan bantuan hukum supaya masyarakat ini bisa segera terlayani,” pintanya.

“Selanjutnya, memastikan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dalam setiap pembahasan mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu,” pungkas Ananda Emira Moeis.

Ananda Emira Moeis berharap, masyarakat mampu memaksimalkan Perda ini secara maksimal ketika ada persoalan. Bahkan ia meminta Perda ini disebarluaskan secara terus menerus. “Masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini,” ujarnya.

“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya, semua dijelaskan di Perda ini,” sambung Ananda Emira Moeis.

Baginya, Perda ini juga menjadi upaya Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim menjawab kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum. Hal ini tentu akan memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.

“Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang,” jelas Ananda Emira Moeis.

“Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum. Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani,” bebernya.

Karena Perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu, tegas politisi PDIP ini, maka harus dipastikan dulu domisilinya. “KTP-nya harus Kaltim, kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait,” ucaonya.

Langkah selanjutnya adalah mendatangi layanan bantuan hukum. Dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.

“Masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah,” sebutnya.

Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber Hendryanto dan Damuri serta Ronal Stephen sebagai moderator. (adv)

 

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait