AKSELERASI – Guna percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR-PERA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, Bappeda, serta Biro Hukum Setdaprov. Kaltim, Kamis (8/9).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim, dan sejumlah Staf Sekretariat DPRD Kaltim.
Revisi RTRW ini merupakan upaya penyusunan kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan yang memerhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang, sejak ditetapkannya Kaltim sebagai IKN.
“Revisi ini perlu karena akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kaltim,” kata Samsun.
Samsun menegaskan dalam pembahasan RTRW itu DPRD Kaltim akan mengupayakan rampung secepatnya, sebelum dibahas detil oleh tim pansus pihaknya menargetkan akan membahas dalam kurun waktu 10 hari kedepan termasuk melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Untuk sementara ini pansus belum terbentuk, kami rampungkan dulu pembahasan ini,” tutup Samsun. (Risal/Adv/DPRD Kaltim)