spot_img

Setelah 197 Perundingan Tanpa Kesepakatan Soal Kampung Sidrap, Pemkot dan DPRD Bontang Tempuh Jalur Peradilan

AKSELERASI – Setelah melewati 197 perundingan untuk membahas polemik wilayah kampung Sidrap seluas 179 Hektar, tanpa menghasilkan kesepakatan. Kini, nasib kampung Sidrap akan memasuki babak baru. Lewat jalur peradilan.

Kelanjutan polemik kampung Sidrap yang akan bersengketa di jalur peradilan ini dipastikan setelah unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang menantantangi nota kesepakatan untuk menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kampung Sidrap dalam nota kesepakatan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna kedelapan masa sidang 1, Selasa (27/9/2022).

Pemkot bakal menggugat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi terkait tapal batas Wilayah Kota Bontang.

Walhasil, dengan tawaran masyarakat Kampung Sidrap sekitar 7 RT agar bisa masuk wilayah Kota Bontang dengan luas 179 Hektar.

“Tadi sudah ada kesepakatannya. Selanjutnya, bagian hukum Pemkot yang akan mempersiapkan materi gugatannya serta menunjuk kuasa hukum,” kata Agus Haris.

AH, Sapan akrab Agus Haris menyatakan, dari hasil ini ada landasan kuat untuk Pemkot dan DPRD menganggarkan APBD di 2023 mendatang. Ketika ditanyakan berapa anggaran yang dihabiskan untuk ini soal nilai, ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.
Karena menurutnya ada sekitar 3.169 masyarakat di sana secara administrasi ber KTP Bontang. Saat ini pembangunan sulit menyentuh kawasan Kampung Sidrap karena tersandera dengan status wilayah.

“Kita upayakan terealisasi di 2023 mendatang. Jadi pembahasan tadi terkait penyatuan suara. Alhamdulillah baik legislatif dan eksekutif bersepakat. Jadi kita lanjutkan perjuangan tapal batas Kampung Sidrap,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Kampung Sidrap, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Kemudian hadir juga Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Wakil Ketua DPRD Junaidi. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait

error: Content is protected !!